BENGKALIS, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau masih mendalami penyidikan proyek peningkatan jalan poros Desa Teluk Rhu - Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara dan peningkatan jalan Sukatani Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukitbatu. Dua proyek base yang dianggarkan di APBD Bengkalis 2012 itu, terindikasi fiktif dan ditaksir merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Arjuna Meghanada, mengatakan, rekanan pemenang kedua proyek ini disinyalir telah mencairkan dana uang muka sebesar 30 persen dari nilai proyek, tetapi pekerjaan di lapangan nol persen sampai akhir tahun 2012.

''Kasus ini kita dalami berdasarkan hasil investigasi Tim Kejari yang menemukan adanya pencairan uang muka untuk kedua proyek tersebut sebesar 30 persen. Nyatanya hingga akhir Desember 2012, kedua pekerjaan di lapangan nol persen, sehingga dapat kita duga ada indikasi fiktif,'' ujar Kasi Pidsus, Jumat (17/5/2013).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 8 saksi, dugaan sementara mengarah kepada satu orang yang masih dimintai keterangan sebagai penanggungjawab adanya indikasi korupsi tersebut. ''Dari beberapa saksi yang telah diperiksa, ternyata untuk kedua kasus tersebut mengarah pada satu orang yang sama. Sampai saat ini saksi yang disangkakan masih kooperatif untuk dimintai keterangan,'' ujar Arjuna.

Apabila bukti–bukti sudah terkumpul, lanjut Arjuna, pihaknya akan segera menetapkan siapa penanggungjawab atau tersangka adanya indikasi korupsi yang disinyalir merugikan negara miliar rupiah tersebut.

Informasi yang diperoleh, untuk paket base di Rupat dimenangkan oleh PT ECC dengan nilai proyek Rp4,9 miliar lebih. Sedangkan paket di Bukitbatu belum diperoleh imformasi yang valid, tapi kabarnya pemenangnya adalah orang yang sama. (jfk)