PEKANBARU - Meningkatkan koordinasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (3/2/2020).

Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Andi Suharlis dan Ronald FPM Lumban Gaol dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.

"Perjanjian kerjasama bidang Datun (perdata dan tata usaha negara, red) diteken langsung oleh Pak Kajari (Andi Suharlis,red) dan Pak Ronald Lumban Gaol selaku Kepala BPN Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi kepada GoRiau.com Senin siang.

Rully mengatakan, perjanjian itu tidak hanya dilakukan untuk tingkat Kota Pekanbaru saja. Melainkan juga dilakukan oleh Kepala Kejari di 11 kabupaten/kota se-Riau bersama Kepala BPN di masing-masing daerah.

Adapun maksud dari perjanjian itu adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.

"Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," lanjutnya.

Dia berharap, BPN bisa memanfaatkan perjanjian dan keberadaan Korps Adhyaksa Pekanbaru ini. Khususnya dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Pekanbaru.

"Sekarang sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta Legal Opinion atau pendapat hukum, mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara. Masih banyak lagi yang lainnya yang bisa dilakukan dengan adanya perjanjian ini. Yang jelas, koordinasi ke depan dipastikan akan semakin baik," tutup Rully. ***