PEKANBARU- Dugaan kredit macet pada PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) milik Pemprov Riau, mengakibatkan negara merugi hingga Rp1,2 miliar.

Hingga saat ini tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut belum juga mengembalikan kerugian negara. Maka dari itu, Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan aset ketiga tersangka untuk dilakukan penyitaan.

Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis bahwa pihaknya akan menelusuri aset milik para tersangka yaitu, Pimpinan Desk PMK PT.PER, Irfan Helmi dan Analis Pemasaran, Rahmawati, dan Irawan Saryono dari pihak swasta yang merupakan salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER.

"Ya, sesuai SOP kita dan amanah undang-undang setiap adanya tindak pidana korupsi itu harus paralel dilakukan aset tracking. Karena supaya bisa memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Dan itu di tim seksi intelegen akan bekerjasama dengan pidana khusus (pidsus) Kejari Pekanbaru. Sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka," kata Andi di Kejari Pekanbaru, Selasa (26/11/2019).

Selanjutnya kata Andi, jika ada ditemukan maka pihaknya akan melakukan penyitaan asset para tersangka dengan tujuan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kredit macet PT PER.

Saat ini terhadap ketiga tersangka itu sudah dilakukan di penahanan oleh Kejari Pekanbaru selama dua puluh hari kedepan, dengan tujuan, agar para tersangka tidak melarikan diri atau melakukan tindakan pidana baru sebelum diserahkan ke pengadilan.

Ada empat penyimpangan yang dilakukan para tersangka, diantaranya, angsuran pokok dan bunga, penyimpangan atas catatan laporan normatif kredit, penyimpangan pemberian fasilitas kredit dan penggunaan fasilitas kredit.

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan. ***