BENGKALIS, GORIAU.COM - Kejari Bengkalis memanggil Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh untuk dimintai keteranganterkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya senilai Rp300 miliar tahun 2012, sore tadi (6/1/2015). Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai kepala daerah dan pemegang saham.

Bupati datang menggunakan sedan warna hitam BM 1114 DK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia disambut oleh Kepala Kejari Bengkalis Bengkalis, Mukhlis. Kemudian langsung memasuki ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memberikan keterangan kepada penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus), Yanuar Rheza. 

"Kehadiran beliau untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ, sesuai kapasitasnya sebagai kepala daerah dan pemilik saham di perusahaan tersebut," ujar Kajari Bengkalis, Mukhlis.

Informasi yang dihimpun di Kejari, pemeriksaan berlangsung sampai malam. Belum diketahui apa saja materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada orang nomor satu di Negeri Junjungan ini, namun diperkirakan seputar pengucuran dana ke PT BLJ. Sebagai kepala daerah dan menjadi pemiliki saham, sejauh mana ia mengetahui rencana, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dalam kasus penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya ini, Kejari telah menahan satu orang tersangka, yakni direktur perusahaan, Yusrizal Andayani. Pihak Kejari menemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini, dimana uang penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Bengkalis senilai Rp300 miliar itu tidak digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk membangun pembangkit listrik di Buruk Bakul dan Pinggir. Tapi diinvestasikan ke sektor lain seperti properti dan migas.(jfk)