SELATPANJANG  - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) sedang menyelediki dugaan ajaran sesat atau menyimpang yang dilakukan oleh suatu kelompok pengajian di Kecamatan Rangsang Barat.

Ajaran tersebut berkaitan dengan kegiatan kelompok pengajian yang diduga dipimpin oleh inisial HA di Dusun Kuala Mekar, Desa Mekar Baru. Pengajian ini disebut menyimpang dari ajaran agama Islam dengan beberapa klaim kontroversial. Antara lain dugaan klaim berhubungan badan dapat menghapus dosa.

Selain itu, juga dikabarkan kalau pimpinan kelompok mengklaim dapat melihat surga di belakang rumahnya. Hal janggal lainnya yakni kabar bahwa setiap jemaah diwajibkan memiliki senjata tajam untuk persiapan akhir zaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Febriyan M, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Dodiyansah Putra, S.H, mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Kepulauan Meranti melalui Tim Pakem terus menyelidiki dugaan ajaran sesat tersebut.

"Kita terus menyelidiki serta mendalami terkait adanya unsur ajaran sesat itu, setelah didapat hasil itu baru kita dudukan bersama dengan pihak terkait lainnya," Ungkap Dody kepada GoRiau.com, Kamis (25/7/2024) siang.

Dibeberkan Dody pula, upaya yang dilakukan Kejari Kepulauan Meranti melalui Tim Pakem tersebut sangat penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat, serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang di Kepulauan Meranti dan juga berpotensi meresahkan masyarakat.

"Hal itu kita lakukan untuk upaya melakukan langkah antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum dan menyebar ke masyarakat luas," pungkasnya. ***