KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau mengungkap fakta baru praktik mafia pupuk tahun 2021, diduga masif dan modus kecurangan dalam proses pendistribusian hampir sama.

Fakta terbaru modus mafia pupuk didapat Kejaksaan Negeri Kampar saat turun ke lapangan melakukan investigasi, Rabu (11/5/2022). Tim dipimpin langsung Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman.

Tim mewawancarai kelompok tani di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo. Fakta yang diperoleh mengungkap ada beberapa anggota kelompok tani penerima pupuk bersubsidi tidak mengakui bukti pembelian.

Petani yang ditemui berdasarkan daftar nama penerima. Daftar penerima ditetapkan Kementerian Pertanian berdasarkan usulan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar.

"Kita menunjukkan bukti pembelian kepada anggota kelompok tani yang namanya terdaftar sebagai peberima. Tetapi mereka mengaku tidak pernah melakukan pembelian," ujar Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (12/5/2022).

Anehnya, dalam bukti pembelian tertera tanda tangan mereka. Tetapi mereka mengaku tidak pernah menandatanganinya. Sebab mereka tidak pernah membeli pupuk bersubsidi.

Ada penerima yang justru membeli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal HET sudah ditetapkan DPTPH. Selain itu, pupuk subsidi juga dibeli pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Salo adalah kecamatan ketiga yang didatangi. Sebelumnya, Tim Kejari Kampar sudah melakukan investigasi di Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota.

Silfanus mengatakan, tim kembali mengumpulkan bukti dan keterangan di Salo dan Kuok, Kamis (12/5/2022). "Modus di tiap kecamatan yang kita datangi hampir sama," ungkapnya.

Mafia Pupuk diduga masif di seluruh kecamatan. Ia belum dapat memberi kesimpulan. Ia mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data dari seluruh 21 kecamatan untuk membuktikannya.

Ia mengatakan, tim sudah mengumpulkan dokumen dari distributor. Pihaknya belum menemukan indikasi pupuk bersubsidi diselewengkan ke tempat lain, di luar daftar pengecer resmi.

Menurut dia, pengumpulan data dan keterangan bukan hanya mewawancarai petani. Tetapi bersamaan dengan itu, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya dalam waktu dekat.***