KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar diminta menjalankan instruksi Jaksa Agung agar tidak takut mengusut tuntas praktik mafia pupuk di Kabupaten Kampar, Riau.

"Jaksa Agung sudah mengintruksikan agar serius memberantas mafia pupuk. Untuk itu, Kejari Kampar tidak perlu takut mengusut tuntas kasus yang sedang ditangani," kata Ketua Inlaning, Dempos TB kepada Tribunprkanbaru.com, Selasa (10/5/2022).

Sebelumnya, Kejari Kampar mengendus kecurangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021. Inlaning menantang untuk memeriksa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP atau KP3).

Menurut dia, keterangan KP3 diperlukan mengingat kewenangannya sangat besar dalam pendistribusian pupuk. KP3 diketuai oleh Sekretaris Daerah Kampar, Yusri.

"Bahkan Ketua KP3 juga harus diperiksa," ujarnya.

Ia menjelaskan tugas, fungsi dan kewenangan KP3 tingkat kabupaten/kota.

KP3 bertugas mengawasi pengadaan, peredaran dan penyimpanan hingga penggunaan pupuk dan pestisida.

"Tugas KP3 mencakup segala aspek pelaksanaan dari gudang produsen atau distributor ke pengecer sampai ke petani," katanya.

KP3 juga mengkoordinasikan kegiatan instansi terkait dalam pengawasan dan pemantauan.

Mencakup pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpangan, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkannya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, salah satu kewenangan KP3 menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha serta anggota komisi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam peredaran pupuk dan pestisida.

Termasuk penyalahgunaan dalam pengadaan, penyaluran dan pemanfaatan pupuk.

"Bahkan berwenang mengecek, meneliti dan memeriksa dugaan penyimpangan serta memanggil pelakunya untuk dimintai keterangan dan penjelasan," jelasnya.

KP3 akan membuat kesimpulan atau laporan. KP3 kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil kerja ke Bupati/Wali Kota dan KP3 provinsi dan pusat.

Uraian di atas tertuang dalam Pedoman Penguatan KP3 yang diterbitkan Direktorat Pupuk dan Pestisida pada Kementerian Pertanian.

"Kita mendukung pengusutan yang sedang ditangani Kejari Kampar. Jangan takut mengusut sampai ke aktor intelektualnya," ucap Dempos.

Ketua KP3 Kampar, Yusri pernah merinci kuota enam jenis pupuk bersubsidi tahun 2021. Kampar mendapat kuota terdiri dari Urea sebanyak 7.885 ton.

Super Phosphate (SP) sebanyak 2.021 ton, Zwavelzure Amonium (ZA) sebanyak 1.549 ton. Nitrogen, Posfor, Kalium (NPK) sebanyak 9.678 ton, dan Organik sebanyak 962 ton.

Ia menyebutkan, penerima manfaat pupuk subsidi untuk luas tanam sekitar 107.000 hektare. Pupuk disalurkan melalui dua produsen, tujuh distributor dan 119 pengecer.

Yusri yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Riau belum dapat dimintai tanggapan soal kasus ini.

Begitupun Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar, Nur Ilahi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang mengungkap kejanggalan pada proses pendataan petani calon penerima hingga penyaluran.

"Ada yang namanya terdaftar, KTP-nya diminta, tetapi tidak pernah menerima pupuk subsidi. Ada yang luas lahannya hanya seperempat hektare, tetapi dirata-ratakan menjadi dua hektare," jelas Silfanus memberi contoh berdasarkan hasil temuan di lapangan.

Menurut dia, terungkapnya dugaan patgulipat ini bermula dari isu kelangkaan pupuk subsidi. Lalu atas instruksi Jaksa Agung tentang pemberantasan mafia pupuk, Kejari Kampar melakukan operasi intelijen.

"Tim sudah mewawancarai petani berdasarkan daftar penerima. Hasilnya memang banyak kejanggalan," pungkasnya.***