BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat ini pihak Kejari Bengkalis tengah melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan masyarakat tersebut.

"Kita ada menerima laporan dari masyarakat dan akan kita telusuri kebenarannya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Khushartanti melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, Rabu (22/1/2020).

Menyikapi adanya laporan dari masyarakat kepada Kejari Bengkalis, Kepala Desa Senderak, Harianto mengaku belum mengetahui. Namun ia memaparkan bahwa pihaknya ada melakukan pengembilan dana sebesar Rp300 juta untuk sejumlah pembangunan fisik. Hanya saja kegiatan itu tak bisa dikerjakan dan dijadikan SiLPA.

"Pada tahun 2019 kegiatan itu belum dilaksanakan, kemudian dana tersebut di-Silpa dan akan dilaksanakan tahun 2020 sebanyak 5 item kegiatan," jelasnya.

Faktor gagalnya sejumlah kegiatan itu sebabnya terkendala waktu mepet karena dananya baru cair Desember 2019.

"Kita awalnya sudah mengambil dana tersebut sebanyak Rp 300 juta lebih, namun karena tidak bisa dilaksanakan akhirnya kita kembalikan ke kas desa dan jadi SiLPA," pungkas Harianto.***