PEKANBARU - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang petani bernama Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bercocok tanam di Kecamatan Rumbai, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp3 miliar dinilai tak manusiawi.

Tuntutan yang diberikan jaksa itu mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dianggap tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Syarifudin. Tuntutan itu dinilai terlalu berlebih-lebihan.

Seperti yang disampaikan oleh masyarakat peduli lingkungan, Tiolina Hasibuan SH. Ia mengatakan dari informasi yang dirangkum olehnya, Syarifudin tidak dengan sengaja membakar lahan, dan tujuan lahan tersebut hanyalah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

''Yang pasti menurut saya, tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan untuk diberikan kepada Syafrudin. Dan sesuatu hal yang aneh ketika seorang petani yang membakar lahan untuk diolah menjadi tempat dia menggantungkan hidupnya sehari-hari lalu ditangkap kemudian dianggap merusak baku mutu ambien," ungkap Tio, Rabu (22/1/2020).

Tio juga mempertanyakan penanganan kasus karhutla yang terkesan bertele-tele, apabila dilakukan oleh pihak korporasi yang sudah jelas tujuannya untuk memperkaya diri tanpa memperhitungkan dampak yang akan dirasakan masyarakat di sekitar kawasan korporasi pembakar hutan dan lahan.

''Nah, lalu korporasi yang berhektar-hektar telah membakar lahan dan hutan selama ini cenderung prosesnya di lama-lamakan dengan alasan kurang bukti dan sebagainya, yang pada akhirnya penyidikannya diberhentikan. Dan jangan lah menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk menyiksa masyarakat yang tidak bersalah di pengadilan itu. Masih banyak korporasi jauh lebih merugikan masyarakat dan lingkungan dibandingkan dengan Pak Syafrudin yang membakar lahan dengan ukuran 20 x 20 meter yang akan digunakan untuk kelangsungan hidup keluarganya," tandas Tio.

Terakhir wanita yang juga aktif di lembaga bantuan hukum itu juga menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa Syarifudin adalah satu contoh keberpihakan penegak hukum yang ada di Indonesia.

"Disinilah bisa kita lihat bahwa ketimpangan penegakan hukum kita memang  masih jelas terasa. Ada perbedaan penegakan hukum terhadap pihak yang lemah begitu tegas tanpa ada pertimbangan sedangkan bagi yang memiliki kekuasaan, hukum itu begitu lemah," tutup Tio.

Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya. Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.

Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar. Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.

Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, sementara ada 1 orang istri dan 6 anak yang harus ditinggalkan Syarifudin selama ia mendekam di sel tahanan. ***