PANGKALAN KERINCI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, menetapkan satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Pria dengan inisial AF ditetapkan sabagi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.

"Rabu, 17 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Sumriadi SH, Sabtu (20/2/2021).

AF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2012 hingga 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.

"Tersangka AF yang ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan salah satu pejabat di BUMD Tuah Sekata," jelas Sumriadi.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan. Saat ini masih penetapan tersangka, belum dilakukan penahanan," tandasnya, kepada GoRiau.com.***