
JAKARTA – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619, Selasa (17/6/2025). Penyitaan dilakukan pada tingkat penuntutan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Kelima Terdakwa Korporasi dalam perkara ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kelima korporasi tersebut diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan proses hukumnya kini dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
"Penyitaan ini berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar.
Uang Rp11,8 triliun tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh kelima korporasi ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri, masing-masing pada 23 dan 26 Mei 2025. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit dari BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, yang mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.
Rinciannya antara lain: PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.
Selanjutnya, Penuntut Umum memasukkan bukti penyitaan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi. Harapannya, dana ini dapat dikompensasikan untuk menutupi seluruh kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO oleh para Terdakwa Korporasi. ***