
JAKARTA, GORIAU.COM - Kejaksaan Agung segera mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mencabut paspor Alexiat Tirtawidjaja, tersangka kasus korupsi bioremediasi yang telah dinyatakan buron, karena tak pernah menghadiri panggilan penyidik yang akan memeriksanya.
Keterangan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2014). Untuk itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Tim Terpadu Pemburu Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Aset untuk memulangkan mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tersebut dari Amerika Serikat.
Widyo mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung di bawah kendali langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adjat Sudradjat juga tengah memonitor posisi Alexiat melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang mempunyai teknologi canggih milik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi tersebut, Widyo mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Mengingat, hingga saat ini baru pihak swasta yang telah diproses hukum.
Seperti diberitakan, enam terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI, Endah Rubiyanti; Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari; Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau, Widodo; General Manager Sumatera Light South (SLS) CPI, Bachtiar Abdul Fatah; Direktur PT Sugimita Jaya, Herland Bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. ***