BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 milyar dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pelimpahan 4 tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (18/8/2016).

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yusuf Luqita, penyerahan 4 tersangka masing- masing HS (eks Bupati Bengkalis), B (Sekda Bengkalis/ Komisaris PT BLJ), RS (Komisaris PT BLJ) dan M (Kepala Inspektorat/Komisaris PT BLJ).

"Pada Hari ini tanggal 18 Agustus 2016 bertempat di Kejaksaan tinggi Riau penyidik telah menyerahkan 4 orang tersangka kasus BLJ dari Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut umum Kejari Bengkalis,"sebut Luqita, Kamis (18/8).

Terkait penyerahan 4 tersangka tersebut, imbuh Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka selama 20 hari kedepan.

"Terhadap ke 4 tersangka, dilakukan penahanan oleh Kejari Bengkalis selama 20 hari dari tanggal 18 hingga 6 September mendatang. Masing-masing tersangkanya HS, B, RS, dan M," pungkasnya.***I