
JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, membantah keras tudingan bahwa kliennya menikmati keuntungan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut Hotman, Nadiem sama sekali tidak menerima sepeser pun dari proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak banyak berkomentar terkait pembelaan itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidikan masih berjalan.
“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan lembaganya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan. Kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait aliran dana, Anang menyebut penyidik masih terus menelusuri jejak keuangan untuk memastikan siapa saja yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan lebih dari Rp1,98 triliun, meski audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Penetapan tersangka sekaligus pernyataan kuasa hukum membuat kasus Chromebook terus jadi sorotan publik, di tengah tuntutan transparansi atas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. ***