PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Berawal dari penangkapan terhadap H (29), di Jalan Akasia Ujung, Gang Ramin, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka lainnya pemilik sabu-sabu.

Diinformasikan Kapolres Pelalawan AKBP Ades Johan Sinaga, Jumat (21/8/2015), dari penangkapan tersangka H didapati sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sabu-sabu dan alat hisap.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, tersangka H mengaku membeli sabu-sabu dari E alias Adul (24). Kemudian dilakukan penyilidikan terhadap Adul dan dilakukan penangkapan.

"Dari tersangka Adul ini ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," sebutnya.

Selanjutnya imbuh Kapolres, kedua tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih Lanjut.(***)