JAKARTA - Selama masa PPKM Darurat Covid-19, menteri Kabinet Indonesia Maju atau Menteri Kabinet Jokowi-Ma’ruf dilarang berpergian ke luar negeri.

Larangan tersebut merupakan imbauan Presiden Jokowi yang disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).

Pramono Anung mengingatkan pesan Presiden Jokowi untuk para menteri dan kepala lembaga agar memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini. "Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," ujar Pramono Anung.

Berkaitan hal tersebut, Pramono Anung menuturkan, Presiden Jokowi meminta seluruh menteri dan ketua lembaga untuk tidak berpergian ke luar negeri selama masa PPKM Darurat Covid-19. "Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri, karena memang sesuai dengan bidang tugasnya," jelasnya.

"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," tegas Pramono.

Pramono Anung juga menyampaikan imbauan Jokowi kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien Covid-19 dari warga biasa .

Atau dengan kata lain, institusi itu bisa membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhannya dari warga yang melaksanakan isolasi mandiri tersebut. "Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," pungkasnya.***