TEMBILAHAN -Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan kawanan pencuri rokok.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Senin (28/6/2021) mengatakan, kawanan pencuri rokok tersebut masing-masing berinisial JE (24), AW (16), RS (21) dan RK (19).

"Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan," ungkapnya.

Lebih lanjut Ipda Esra menjelaskan, keempatnya melakukan pencurian sejumlah rokok berbagai merek. Total kerugian korban lebih kurang Rp 17 juta.

"Hasil curian mereka ini, 1 kardus rokok Sampoerna Mild besar, 1 ball rokok Sampoerna Mild kecil, 6 slop rokok Marlboro Merah, 2 slop rokok Djie Sam Soe kecil dan uang tunai Rp 500 ribu, di sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, lorong Bengkel, Kelurahan Tembilahan Kota," bebernya.

Pencurian diketahui korban pada Jumat (25/6/2021) pagi, saat membuka toko dan melakukan pengecekan barang-barang sebelum berjualan.

"Disitu korban tidak menemukan rokok tersebut. Korban juga mendapati dinding toko miliknya dibagian lantai 2 telah dibobol," terangnya.

Mengetahui tokonya dibobol maling, korban langsung melapor ke kantor Polsek KSKP Tembilahan untuk diproses lebih lanjut.

Keberadaan para pelaku diselidiki dan dipimpin langsung oleh Kapolsek KSKP Tembilahan, Iptu Ridwan.

Pada Sabtu (28/6/2021) kemarin, hasil dari penyelidikan kepolisian, pelaku dan beberapa barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Ipda Esra," kepada GoRiau.com melalui pesan tertulis.***