
BENGKALIS - Pengisian jabatan tinggi pratama (eselon II) tidak harus melalui seleksi terbuka atau assesment. Namun bisa saja dikukuhkan atau dilantik setelah melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau pun melalui pola job fit (pengisian jabatan melalui uji kesesuaian,red).
Baca Juga: Ini Jumlah SOPD di Lingkup Pemkab Bengkalis yang Baru
Hal itu diungkapkan Plt Kepala BKD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016). “Ada tiga pola untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai dampak dari diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,†ujarnya.
Baca Juga: Perbup SOPD Ditargetkan Selesai Akhir November
Ketiga pola pengisian jabatan itu, sambung Yuhelmi, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.
''Kita sudah sampaikan kepada Pak Bupati dan sejauh ini beliau belum memutuskan pola mana yang mau dipakai. Namun demikian, kita sudah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk setiap pola yang akan diputuskan Pak Bupati,'' ujar Yuhelmi.
Dikatakan, untuk pola pengukuhan/dilantik, sebagaimana surat edaran tersebut dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada KASN.
Kemudian untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dikoordinasikan kepada KASN.
Terkait kemungkinan pengisian jabatan tinggi pratama dengan seleksi terbuka atau assesment, Yuhelmi mengatakan hal itu bisa saja dilkaukan dan dirinya pun sudah menugaskan Kabid Mutasi agar menyiapkan segala sesuatu untuk proses assesment.
''Seperti sudah saya sampaikan tadi, pola apapun yang akan dipergunakan oleh Pak Bupati kita sudah siap,'' ulangnya.
Saat ditanya kapan pengisian jabatan tinggi pratama ini akan dilakukan, Yuhelmi mengatakan yang pasti Perda SOPD-nya harus sudah disetujui gubernur dan ditandatangani oleh Bupati. ''Kemudian tentunya harus disiapkan juga Peraturan Bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah,'' ujarnya. #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini