PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, jika kepala daerah wajib menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bagi honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus CPNS.

SPTJM, tidak bisa dialihkan ke pejabat lain. "SPTJM itu, harus ditandatangani kepala daerah. Selaku pejabat pembina kepegawaian, harus mau bertanggungjawab," kata Menpan-RB, Senin (16/3/2015) di Pekanbaru.

Dirinya menambahkan, apabila ada kepala daerah yang tidak mau menandatangani STPJM itu, artinya ada kesalahan dalam proses administrasi honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS itu. Misalnya terkait keabsahan ijazah, masa kerja yang tidak memenuhi peraturan pemerintah yakni, mulai tahu 2005 dan persyaratan lainnya.

"Kalau ada kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM, artinya CPNS tersebut bermasalah. Kalau tidak bermasalah, mau dong tanggungjawab. Karena takut ada masalah, maka tidak dikeluarkan SPTJM," tandas Yuddy.

Ketika ditanya apakah redaksional dalam SPTJM itu bisa diubah atau pejabat yang menandatanganinya bisa dialihkan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yuddy mengatakan, kalau hal itu tidak dibenarkan. Menurutnya, aturan kepala daerah memang harus menandatanganinya.

"Tidak bisa. Ikuti ketentuan dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)," tegas Yudi.

Seperti diketahui, 100 honorer K2 Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus CPNS, hingga kini belum diangkat menjadi PNS. Pasalnya, SPTJM sebagai syarat utama penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), belum ditandatangani Plt Gubri, H Arsyadjuliandi Rachman.***