PEKANBARU - Isu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) kini tengah menjadi perhatian publik. Apa lagi belakangan ini WNA yang memiliki e-KTP juga diisukan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa secara prinsip WNA boleh mengajukan pembuatan KTP dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

"WNA boleh mengajukan KTP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Adminduk dan Keimigrasian," kata Mendagri di Rumbai, Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019).

Meskipun sudah memengang KTP, Mendagri menegaskan, bahwa WNA tidak serta merta mendapatkan hak pilih, seperti halnya di pemilihan umum (Pemilu) tahun ini.

"Yang jelas WNA tidak boleh menggunakan hak pilih. Kalau soal WNA masuk DPT, tanya ke KPU, jangan tanya saya," ucapnya.

Yang jelas, imbuh Tjahjo, KPU saat ini tengah menyisir daftar-daftar WNA yang masuk DPT tersebut.

"Itu semua sudah diatur detail, makanya sekarang ada penyisiran. KPU melakukan penyisiran, misal ada yang secara administrasi terselip, itu disisir," tukasnya. ***