JAKARTA – Setelah proses hukum panjang dan penuh sorotan publik, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Suami artis Sandra Dewi itu akan menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis," ujar Anang, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah inkrah dengan nomor perkara 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025.

Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) juga telah diterbitkan Kejagung dengan Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025. “Berdasarkan surat perintah tersebut, pelaksanaan eksekusi dilakukan dan terpidana telah diserahkan ke Lapas Cibinong,” jelasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Kejaksaan Agung yang kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Upaya hukum kasasi yang diajukan Harvey pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara resmi dijalankan.

Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey menjadi salah satu perkara terbesar sepanjang sejarah, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut sektor sumber daya alam strategis dan keterlibatan sejumlah figur publik di dalamnya. ***