
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020 pada Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan Saksi Sesuai Jadwal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memaparkan, terdapat empat orang saksi dari pihak terkait yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Empat saksi yang hadir memenuhi panggilan meliputi ASS dari PT CNI (CC), DS selaku Mantan Direksi PT CNI tahun 2017 merangkap Pemegang Saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 sampai saat ini, serta S selaku Staf pada PT CNI.
Penguatan Bukti Perkara
Anang menyatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penanganan Perkara oleh Penyidik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penanganan perkara ini melibatkan pemeriksaan saksi dalam jumlah besar.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).
Penyidik juga melibatkan tenaga ahli dan melakukan penyitaan dokumen. "Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan dan mengantongi laporan kerugian keuangan negara. “Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata dia.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” pungkasnya.***