JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya.

Pihak yang dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berasal dari latar belakang yang beragam. Para saksi meliputi internal lembaga, yayasan, hingga perwakilan pihak swasta.

Keenam saksi tersebut adalah staf BGN berinisial ET, PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang berinisial IH, serta seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai penjual ompreng dengan inisial MJ. Selain itu, penyidik juga memanggil tiga perwakilan perusahaan swasta untuk mendalami perkara ini. Mereka terdiri atas Direksi PT GSN berinisial AHMS, Direksi PT NGS berinisial NTS, dan perwakilan PT TAFS berinisial SSS.

Pemanggilan para saksi ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum dari perkara yang sedang ditangani. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.***