JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pengusutan kasus dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak belum berhenti pada lima tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan penyidikan akan terus diperluas, menyasar pejabat lain di tubuh DJP hingga wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan untuk membongkar peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi Direktorat Jenderal Pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Meski belum merinci nama-nama yang tengah dibidik, KPK membuka peluang adanya aktor di balik layar yang diduga ikut mengatur dan memainkan nilai pemeriksaan pajak. 

“Apakah ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan nilai pajak, itu yang sedang didalami,” ujarnya.

Langkah konkret terlihat dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Selasa ini, KPK menyasar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah dokumen, data elektronik, hingga uang turut diamankan dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), penyidik menggeledah KPP Madya Jakarta Utara selama hampir 11 jam. Dari lokasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, telepon genggam, laptop, media penyimpanan data, hingga uang asing sebesar SGD 8.000. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 yang menjerat lima orang. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

KPK menduga para tersangka bersekongkol mengatur hasil pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Potensi kekurangan pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar diduga ditekan hingga menjadi Rp15,7 miliar. Dalam perkara ini, KPK menyebut nilai barang bukti yang telah diamankan mencapai Rp6,38 miliar.

Dengan penyidikan yang terus melebar, KPK menegaskan komitmennya membongkar praktik suap pajak hingga ke hulu, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di level pusat dan wajib pajak lain yang selama ini luput dari sorotan. ***