TELUKKUANTAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Riau, telah mengajukan surat persetujuan penyitaan terhadap alat berat ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Alat berat jenis ekskavator merk Sany tersebut menjadi barang bukti kasus perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Hari ini surat persetujuan penyitaan sudah kita sampaikan ke PN Telukkuantan. Ini langkah awal kita dalam mengusut kasus perambahan hutan," ujar Kepala KPh Singingi, Abriman kepada GoRiau.com, Rabu (15/6/2022) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Abriman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) berkomitmen untuk mengusut hingga tuntas kasus perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Sekarang sudah turun empat orang penyidik dari DLHK Riau. Hari ini membuat pengumuman di Desa Airbuluh," ujar Abriman. Alat berat tersebut ditangkap di wilayah Desa Airbuluh, Kecamatan Kuantan Mudik pada Ahad, 12 Juni 2022.

Di sisi lain, KPH Singingi terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat dan orang yang memerintahkan untuk merambah Bukit Betabuh.

"Terkait pemilik alat, informasi yang kita terima masih simpang siur. Ada yang bilang si A, si B dan si C. Makanya perlu penyidikan lebih dalam. Mudah-mudahan dalam penyidikan nanti terungkap siapa yang bertanggung jawab," tutur Abriman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPH Singingi menangkap satu unit alat berat yang sedang merambah Bukit Betabuh, tepatnya di Desa Airbuluh. Setelah ditangkap, alat berat tersebut dititipkan di Mapolres Kuansing.***