
BENGKALIS-Pelaku pembunuhan terhadap Mira Marlina (22) yang mayatnya ditemukan dalam septic tank di jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bengkalis menangkap sebanyak empat orang, dua di antaranya anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat konfrensi pers virtual di Polres Bengkalis, Rabu (13/4/2022), menjelaskan, 4 tersangka diantaranya pelaku utama berinisial AA (22) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis dan RS (19) warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan.
"Sementara dua pelaku dibawah umur diantaranya SS (16) dan DS (13), mereka tidak di tahan karena masih di bawa umur. Peran dua anak dibawa umur ini sebagai pemetaan atau penggambar kondisi lokasi tempat korban tinggal," ungkap Kasat.
Dua anak di bawah umur ini terungkap keikutsertaannya setelah petugas berhasil menangkap dua pelaku utama. Setelah mendapat laporan temuan jasad di dalam septic tank di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Bengkalis awal April lalu, Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
Proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis dengan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya petugas mendapat petunjuk terkait tersangka ini yakni RS dan AA.
Mereka awalnya berencana melakukan pencurian di rumah korban tinggal bersama kakaknya ini. Rencana pencurian bahkan sudah disiapkan sejak awal Januari kemarin. "Awal tahun kemarin, dua pelaku utama ini meminta bantuan kepada SS untuk mengambil kunci rumah lokasi korban tinggal tersebut. Dengan maksud nanti bisa memiliki akses melakukan pencurian," terang Kasat.
Namun rencana ini tidak berhasil dilakukan oleh SS yang masih di bawah umur. Kemudian rencana pencurian mereka berlanjut pada 2 April lalu mereka kembali merencanakan pencurian di rumah tersebut.
"Sebelum melakukan pencurian dua pelaku utama ini meminta anak di bawah umur berinisial DS melakukan pemantauan lokasi yang menjadi target pencurian. Memastikan kondisi sepi dua pelaku pencurian melancarkan aksinya mengambil barang korban," tambah Kasat.
Ketika melancarkan aksinya ternyata di dalam rumah sedang berada korban Mira Marlina (22) sendirian. Dua pelaku ini langsung melakukan perbuatan kasar kepada korban dengan mencekik lehernya.
"Tersangka RS yang pertama kali mencekik korban dengan menggunakan tangan. Kemudian AA mengambil ikat pinggang yang ada di dalam rumah dan mencekikkan juga ke leher korban," terang Kasat.
Setelah mencekik mereka menyeret korban sampai ke bagian belakang rumah. Saat itu korban diminta oleh dua tersangka ini untuk masuk ke dalam septic tank.
"Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak, dua tersangka ini panik kemudian kembali mencekik korban sampai tidak sadarkan diri. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam septic tank dengan keadaan terbalik bagian kepala mengarah ke bawah dan mereka menambah batu sebagai pemberat sebelum menutup septic tank," ungkap Kasat.
Usai kejadian ini dua tersangka pergi membawa barang yang ada di rumah korban. Di antaranya notebook, laptop, handphone dan gelang imitasi emas dan uang sebesar Rp 3.200.000.
"Kemudian para pelaku berpencar dalam pelariannya, RS lari ke Sumatera Utara tepatnya Tebing Tinggi, Sementara AA lari ke Kepulauan Riau Kabupaten Lingga," terangnya.
RS ditangkap pada Rabu (6/4/2022) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan, RS sempat melawan sehingga petugas menembakkan timah panas ke kakinya.
Dua tersangka pelaku pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan di dalam septic tank Bengkalis ditangkap Polres Bengkalis Riau.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Mira Marlina (22), warga Kelurahan Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditemukan di dalam septic tank sebuah rumah kosong yang ada di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (3/4/2022) pagi.
Dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022), sebenarnya ada empat orang yang ditangkap.
Namun dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Semenatara itu, dua tersangka yang bertanggungjawab atas pembunuhan Mira ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Dua pelaku utama yang menghabisi nyawa korban yakni tersangka AA (22), berdomisili di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dan RS (19), berdomisili di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, tersangka AA ditangkap di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (9/4/2022). Sama seperti RS, AA juga mendapat tindakan tegas dan terukur di kaki karena melawan saat ditangkap.
"Dua pelaku berhasil diamankan dan sudah ditahan sedangkan dua lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur," ungkap Wahyudi.
Pembunuhan berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku dan diketahui oleh korban Mira. "Modus operandi pelaku berawal dari pencurian namun aksinya dilihat oleh korban sehingga mereka nekat menghabisi nyawa korban. Salah satu pelaku yakni RS sudah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah itu," katanya.***