JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 'pejabat' di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (22/8/2019). Pemeriksaan dilakukan di lantai III Gedung Polresta Barelang, Kepri.

"Enam pejabat aktif dan satu orang baru saja pinsiun dengan jabatan terakhir kepala Biro," kata Juru Bicara KPK Febridiansyah melalui telepon, Kamis (22/8/2019).

Kompas.com melansir, pemeriksaan 7 orang 'pejabat' tersebut masih terkait dengan perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

Ketujuh orang tersebut diantaranya Tarmidi (mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri), Nilwan (Kepala Dinas LH/Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penhubung Pemprov Kepri), Naharudin (Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri), dan Andri Rizal (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov kepri)

Selanjutnya, ada Lamidi (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri), Firdaus (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri),

"Dan terakhir Reny, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri," terang Febri.

Sebelumnya, pada Rabu (24/07/2019), KPK juga memeriksa 7 orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

"7 orang dari unsur Kepala Dinas. Bisa Kepala Dinas PU, dan juga ada Kepala Bidang yang lain. Dari Bapedda juga ada," kata Febri pada GoNews.co kala itu.***