PEKANBARU – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2023 belum juga membuahkan penetapan tersangka. Padahal, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan memeriksa ratusan saksi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari publik, termasuk mengenai nasib pimpinan DPRD Riau, para pegawai, dan selebgram Hana Hanifah yang ikut terseret.

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi, MHum, menilai lambannya proses ini masih bisa dipahami mengingat kompleksitas kasus yang ditangani. Ia menjelaskan, Polda Riau memulai penyidikan berdasarkan laporan masyarakat tanpa data awal yang memadai. Oleh karena itu, perlu waktu lebih untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan banyak pihak.

“Kasus ini masih terus berjalan. Ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi. Ini bukan OTT yang bisa langsung ditindak, tapi hasil laporan, jadi prosesnya lebih rumit,” ujar Erdianto, Jumat (2/5/2025).

Erdianto menyebut perbedaan kecepatan penanganan kasus SPPD fiktif dengan OTT mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru oleh KPK terletak pada metode penindakan. KPK, kata dia, sudah melakukan pemantauan sebelum menangkap pelaku, sedangkan Polda Riau harus membangun konstruksi perkara dari awal.

Ia juga mengatakan, secara aturan, KPK bisa mengambil alih kasus ini jika memenuhi tiga syarat, yakni kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, melibatkan aparat penegak hukum, dan menyita perhatian publik. Namun, menurutnya, Polda Riau masih mampu menyelesaikan perkara ini secara tuntas karena kasus ini sudah menjadi sorotan nasional.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah pimpinan DPRD Riau turut dimintai keterangan. Menurut Erdianto, pimpinan yang tidak mengetahui adanya penyimpangan bisa bebas dari jeratan hukum. Namun, ia menilai sangat kecil kemungkinan pimpinan tidak mengetahui kejahatan ini mengingat posisinya sebagai penanggung jawab. Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, tidak hanya pelaku yang menikmati hasil korupsi yang bisa dijerat, tetapi juga mereka yang membiarkan tindakan itu terjadi.

Sementara itu, para pegawai di Sekretariat DPRD Riau yang sempat menerima bagian dari uang korupsi disebut telah diminta mengembalikan dana yang diterima. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta. Meski pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana, Erdianto menilai bisa ada pertimbangan jika pengembalian dilakukan sebelum tahap penyidikan. Namun saat ini kasus SPPD fiktif sudah masuk tahap penyidikan, sehingga menurutnya kondisi tersebut bisa dikategorikan sebagai “tidak sengaja korupsi” dan dapat dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Kasus ini juga menyeret nama selebgram Hana Hanifah yang disebut menerima barang-barang dari pelaku korupsi di Setwan DPRD Riau. Meskipun tidak terlibat langsung dalam tindakan korupsi, menurut Erdianto, Hana bisa terancam dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa meski Hana bukan pelaku utama, sebagai penerima dana ia tetap berkewajiban menelusuri sumber uang yang diterimanya.

“Hana Hanifah tidak bisa merasa aman. Dia memang tidak korupsi, tapi bisa terjerat TPPU. Dia harusnya kritis, bagaimana bisa seorang pegawai negeri memberi uang sebanyak itu tanpa dicurigai?” tegasnya.

Erdianto menekankan pentingnya sikap waspada terhadap penerimaan uang dari sumber yang tidak jelas. Dalam konteks pencucian uang, penerima yang pasif sekalipun tetap bisa dikenai pidana jika terbukti tidak cermat. ***