
PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, belum menahan tersangka dugaan kasus tanda tangan palsu, ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaedi Rizal. Alasannya, Polda masih mengumpulkan bukti terkait keterlibatan sang ketua. Anehnya, Kasubdit II yang menangani kasus tersebut mengaku tidak bisa merincikan detail penanganan perkara ini.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com, penyidik sudah memeriksa dua saksi tambahan untuk mendalami kasus ini. Mereka dari pihak keluarga terlapor, yakni M Haris, selaku Sekretaris DPD Hanura. "Menurut Kasubdit II, ada dua saksi, mereka dari pihak pelapor," tegas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (8/7/2015) siang.
Saat dikonfirmasi dengan Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Riau, yang menangani perkara ini, AKBP Deni Oktavianto, untuk menanyakan siapa nama dua orang saksi tersebut, ia malah mengaku tidak tahu. "Saya tidak begitu monitor, siapa namanya. Coba koordinasi dengan Humas," jawabnya melalui sambungan telepon.
Begitu pula saat ditanya sejauh mana penanganannya, AKBP Deni juga tidak bisa merincikan sudah berapa kali Sayed dipanggil untuk diperiksa, serta apakah ada indikasi akan menahan yang bersangkutan. "Saya tidak begitu monitor. Coba dikonfirmasi ke Sofyan (penyidik)," jawabnya.
"Kasubdit (AKBP Deni) saja tak monitor, apalagi saya. Harusnya kasubdit tahu nama yang diperiksa dan detail kasusnya. Kalau begini perlu di evaluasi lagi," Tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, menanggapi jawaban anggotanya.
Kombes Rivai Sinambela yang baru saja menduduki jabatan Direktur Kriminal Umum belum lama ini berjanji, akan segera mengevaluasi jajarannya, termasuk Kasubdit II yang tangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Adapun penanganan kasus yang menjerat ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi belum ada titik terang sampai sekarang, sejak keluarnya Laporan polisi LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU, penyidik baru masuk ke tahap pemanggilan terlapor, pelapor dan beberapa orang saksi, untuk melengkapi petunjuk jaksa.
Kasus ini berawal dari dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau Dr M Haris, dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris.
Belakangan muncul masalah karena Haris ternyata tidak pernah menandatangani SK tersebut. Dalam kasus ini, ada dua orang yang diduga terlibat, yakni Sayed Junaidi Rizal dan Arisman. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (had)