
PEKANBARU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, terus berlanjut di Polda Riau. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali memanggil LSM Perkara sebagai pelapor untuk mengklarifikasi bukti baru yang telah diserahkan sebelumnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika. "Iya, sudah ada undangan klarifikasi," ujar Dani saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Br Sembiring, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut berlangsung pada 10 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyerahkan bukti tambahan yang dianggap kuat untuk mendukung kasus ini.
"Kami telah menyampaikan bukti baru kepada penyidik. Bukti ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang digunakan oleh Ketua DPD II Golkar Siak bukanlah miliknya," jelas Rupina.
Ia berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius, mengingat dampaknya terhadap integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik.
"Saya percaya di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Mohammad Iqbal, kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini akan dibongkar hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan kembali menghubungi kami untuk kelanjutan kasus ini," tegasnya. ***