
TELUKKUANTAN - Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih kurang terhadap protokol kesehatan. Hal itu pulalah yang menyebabkan tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Kuansing, Andi Putra menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Bahkan, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat dengan memberlakukan jam malam.
"Pemberlakuan jam malam ini merupakan upaya Pemkab Kuansing dalam menekan lajunya penyebaran Covid-19. Ini (jam malam) berlaku di desa yang masuk kategori zona merah. Mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, tidak ada masyarakat yang berkumpul di luar rumah," ujar Andi Putra, Senin (14/6/2021) pagi di Telukkuantan.
Kebijakan jam malam sudah dimulai sejak 7 Juni 2021 dan akan diberlakukan sampai batas waktu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi Covid-19 di wilayah tersebut, dengan masa uji coba selama 14 hari.
"Meniadakan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian. Kemudian, warung kopi atau tempat makan lainnya tetap buka saat pemberlakuan jam malam. Hanya saja, tidak melayani makan di tempat, tapi hanya melayani bungkus atau makan di rumah," papar Andi.
Andi pun telah menginstruksikan kebijakan tersebut kepada seluruh camat dan harus dikoordinasikan dengan seluruh kepala desa dan Satgas. Sehingga, PPKM terlaksana secara intensif.
"Kades atau Satgas di tingkat desa kita minta melaporkan pelaksanaan PPKM secara berjenjang ke Gugus Tugas Covid-19 Kuansing," ujar Andi. Ia pun menekankan agar Satgas terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. "Jangan ada lagi tak pakai masker saat keluar rumah," tutupnya.***