PEKANBARU - Karena rasa cemburu dengan mantan suami istrinya, seorang security berinisial RN (36) terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.

RN dijemput tim opsnal Polsek Tenayan Raya pada hari Jum'at (10/6/2016) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Tanpa perlawanan, RN kita giring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan. Saat dijemput, Ia mengaku telah menganiaya istrinya," papar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Minggu (12/6/2016).

Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Indra menuturkan, hasil pemeriksaan, RN mengaku jika dirinya kesal dan cemburu karena mantan suami istrinya itu sering menelpon anaknya yang saat ini tinggal bersama pelaku.

"Pelaku sering mengomel dan puncaknya pada hari Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 02.00 WIB, korban bangun karena mendengar RN marah-marah yang kemudian langsung memukulinya," tutur Indra.

Kapolsek menambahkan, untuk saat ini RN masih menjalani penyidikan lebih lanjut dan mendalami motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga mengalami lebam dan luka robek pada wajah.

"Pelaku sudah kita amankan untuk penyidikan dan akibat ulahnya itu, RN dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," tutup Kapolsek.***