
SIAK SRI INDRAPURA, - Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan membantah terkait dugaan korupsi pembangunan taman burung senilai Rp1,8 miliar di Dinas Pariwisata Siak yang dikerjakan tahun 2015 silam.
"Dugaan korupsi yang kita tanggani sepanjang tahun 2016 ada 4 kasus, dua sudah dilimpahkan, duanya lagi masih proses penyidikan. Dari 4 kasus itu tak ada dugaan korupsi pembangunan taman burung," kata Kapolres menjawab GoRiau.com, Selasa (17/1/2017).
Pembangunan taman burung yang berada di Kecamatan Mempura itu dimenangkan CV Nafa Jaya Perkasa dengan perusahaan konsultan CV Laudah Rekayasa Konsultan tahun 2015 silam. Pembangunan destinasi wisata berjarak sekitar 1 km dari Kantor Bupati Siak itu sempat dikritik Bupati, karena tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).
"Kalau kasus pidana pencurian jaring-jaring di taman burung itu, kalau tak salah memang ada, tapi laporan itu masuk waktu Kapolres-nya Pak Ino," jelas Restika.
Kepala Dinas Pariwisata Siak Hendrisan mengakui dirinya pernah mendatangi Polres Siak untuk melaporkan pencurian jaring-jaring di taman burung.
"Saya ke Polres waktu itu melaporkan pencurian jaring-jaring yang menutupi tiang-tiang di taman burung, bukan masalah lain," katanya kepada GoRiau.com, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat melalui Kanit Tipikor Ipda Resi Omlia menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penyelidikan terkait pembangunan taman burung di Kecamatan Mempura.
Sepanjang tahun 2016, ada 4 kasus dugaan korupsi yang ditanggani Polres Siak diantaranya, kasus dana bantuan sosial e-learning dari Kementeria Pendidkan dan Kebudayaan tahun 2014 senilai Rp2,5 miliar untuk 88 SD dengan tersangka Indra Syahril selaku rekanan, dengan kerugian negara sekitar Rp763 juta.
"Kasus ini sudah tahap II. Ini kelanjutan dari kasus 2015 yang juga menjerat Kabid SD Dinas Pendidikan Siak Sofyan," ujarnya.
Kemudian, dugaan korupsi penyahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBKam Langkai Kecamatan Siak tahun 2015, dengan kerugian negara Rp500 juta.
"Tersangkanya Sentot Sugiarto selaku bendahara Kampung Langkai," ujarnya.
Lalu, ada satu kasus yang masih dalam proses penyidikan (sidik) tahap I dan satu kasus dugaan korupsi lagi masih proses penyelidikan (lidik).
"Kalau yang dua kasus ini kita belum bisa rincikan, karena masih sidik dan lidik, tapi saya pastikan tak ada kasus taman burung," pungkasnya. *** #SIAK