SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti mengamankan kapal KM Nusantara 5 bermuatan kayu diduga hasil Ilegal Loging di Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Kamis (6/2/2020).

Pengungkapan pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 00.15 Wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal motor diduga memuat kayu berbentuk Balok Tim diduga illegal logging di perairan Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti menuju lokasi tentang informasi pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 18.00 Wib, tim langsung menuju Kapal Motor Kayu tersebut dan tiba di kapal sekira pukul 18.30 Wib.

Adapun berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) batang dan akan berangkat menuju pulau Batam. Selanjutnya kapal dibawa dari Desa Lukit pada saat air sudah pasang besar menuju Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal.

Kemudian, pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 03.00 Wib, kapal KM Nusantara III menuju Selatpanjang dan tiba di Selatpanjang sekira pukul 10.30 Wib. Selanjutnya terhadap kapten Kapal dan ABK KM Nusantara 5 dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Kemudian pada pukul 20.00 Wib, pengurus kapal berinisial Ji (46) datang di Kantor Polres Kepulauan Meranti menunjukkan dokumen berupa nota angkutan kayu berupa kayu Mahang dan menurut penjelasannya bahwa ia mengaku yang mengurus dan menjelaskan bahwa kayu yang dimuat KM Nusantara 5 berupa kayu mahang dan budidaya dari masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Ji dan dokumen angkutan yang menjelaskan bahwa muatan kapal KM Nusantara 5 berisi kayu Mahang unit tipiter melakukan pengambilan 11 (sebelas) potongan sample terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di Pekanbaru.

Pada saat pemeriksaan sample potongan kayu di BPHP unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dilakukan pendampingan dari Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Riau bahwa dari hasil pemeriksaan dari ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai. Kemudian saksi ahli BPHP wilayah III Riau menuju Selatpanjang untuk melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH SIK, membenarkan adanya pemgamanan terhadap kayu diduga hasil illegal loging tersebut.

"Diduga pelaku bersama barang bukti kayu diduga hasil illegal loging telah diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolres saat konferensi Pers, di Kedai Kopi Kelana, Selatpanjang, Senin (10/2/2020) siang.

Adapun pasal yang akan dikenakan yakni asal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***