PEKANBARU - Ratusan supir mobil truk di Kota Pekanbaru melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Riau sambil memarkirkan mobil truk di Jalan Sudirman Pekanbaru, yang menyebabkan kemacetan.

Aksi demo itu merupakan dampak dari penangkapan tiga mobil truk beserta supirnya beberapa hari lalu serta pelarangan truk roda enam masuk ke dalam Kota Pekanbaru.

Massa aksi, yang tergabung dalam persatuan supir truk Pekanbaru itu, menuntut agar pemerintah merevisi kembali peraturan mengenai batasan dan larangan truk roda enam masuk jalanan Kota Pekanbaru.

"Kami tidak bisa bekerja karena aturan ini. Semua jalan sekarang diverboden. Truk roda enam sudah tidak bisa lagi melintas di kota, semuanya kena tilang. Gimana kami mau bekerja kalau seperti ini," ujar salah satu koordinator aksi bernama Nando, Senin (10/2/2020).

Kata Nando, akibat larang truk masuk kota itu, seluruh sopir truk yang ada di Kota Pekanbaru tidak dapat lagi bekerja. Bahkan, dia menyebutkan bahwa pekerjaan mereka mati akibat aturan tersebut.

"Mati, tidak bisa lagi bekerja kami dengan aturan ini. Penghasilan turun 100 persen, tidak ada lagi penghasilan karena kami tidak bisa bekerja. Sudah dua minggu kami tidak ada bekerja dengan kondisi ini. Teman kami sudah tiga ditilang, karena dianggap melanggar," ujar Nando.

Pihaknya meminta kepada DPRD Riau untuk membantu mereka menolak aturan truk di jalanan Kota Pekanbaru. Dia minta agar DPRD membantu merevisi aturan tersebut.

"Kami minta aturan ini revisi. Karena memang tidak sesuai, mematikan pekerjaan kami. Paling tidak ada sosialisasi dulu tentang aturan ini. Kita bicarakan dulu, kita cari jalan keluarnya," tutupnya.

Terpisah anggota DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi perwakilan massa demo yang menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Iya mereka demo ingin menuntut bahwa ada supir truk yang ditahan karena bekerja mengambil bahan timbunan, lalu truk ditahan. Tapi hari ini kita mendengar supirnya sudah dilepaskan tapi truknya masih ditahan," terang Agung.

Selanjutnya Agung menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota dan meninjau ulang peraturan yang dimaksud.

''Kita koordinasikan, supaya teman-teman kita ini bisa bekerja seperti biasanya tanpa dikejar-kejar polisi. Aturannya itu juga harus jelas kalau memang ada aturan baru ya disosialisasikan dengan baik," tutup Agung. ***