PEKANBARU, GORIAU.COM - Kabupaten Kampar penerima dana desa terbesar di Provinsi Riau yang bersumber dari APBN, nilainya mencapai Rp34,3 Miliar. Kabupaten yang paling sedikit menerima dana desa adalah Kabupaten Meranti, sebesar Rp13,8 Miliar.

Demikian dikatakan Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Usman, Senin (27/10/2014). "Sumber-sumber pendapatan desa potensial di Tahun 2015 dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta dari APBD Provinsi. Dari APBN, anggaran yang dialokasikan untuk desa sebesar Rp9,1 Triliun. Provinsi Riau mendapat alokasi sebesar Rp230 Miliar yang dibagi pada 10 kabupaten di Riau. Besaran alokasi bervariasi, yang terbesar adalah Kabupaten Kampar dan yang paling sedikit Kabupaten Meranti," kata Usman.

Ditambahkan Usman, berdasarkan UU Desa Pasal 27 dinyatakan ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota besarnya 10 persen dari dana perimbangan pusat ke daerah, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). "Untuk 10 daerah di Riau, setiap kabupaten harus mengalokasikan ADD antara Rp104 Juta-Rp302 Juta. Ini tergantung seberapa besar dana DBH atau DAU yang diterima kabupaten," terang Usman.

Sumber dana desa lainnya adalah dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah. UU Desa pasal 27 ayat 3 mengamanatkan, setiap kabupaten harus mengalokasikan minimal 10 persen dari pendapatan pajak daerah dan retribusi. Berdasarkan ketentuan itu, maka setiap desa akan menerima tambahan dana antara Rp14 Juta-Rp69 Juta per desa.

"Pada Tahun 2015, desa-desa di Riau juga akan mendapat tambahan anggaran Rp500 Juta per desa yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau. Jadi tahun depan, desa-desa di Riau akan mengelola anggaran desa yang nilainya miliaran rupiah," tandas Usman. (wdu)