SELATPANJANG - Calon bupati dan wakil bupati, partai politik (parpol) pendukung agar tidak melakukan aktivitas kampanye Pilkada 2020 di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Pasalnya, siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana.

"Calon bupati dan wakil bupati maupun pendukung lainnya yang melakukan kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Samsurizal SIp, Rabu (23/9/2020).

Samsurizal mengatakan sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan dengan denda paling sedikit Rp10 ribu dan paling banyak Rp100 ribu.

"Jadi, unsurnya itu setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana," katanya lagi.

Menurutnya, karena ada sanksi yang tegas, pihaknya meminta seluruh pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak melakukan kampanye di rentang waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye yang hanya berjarak tiga hari.

Samsurizal mengungkap, biasanya setelah ditetapkan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai.

"Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam waktu rentang tiga hari itu paling rentan paslon dan pendukung melakukan kegiatan kampanye baik melalui media massa, cetak, dan elektronik," pungkasnya.***