PANGKALAN KERINCI - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pelalawan, Bupati Harris mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020.


Perbub yang diberlakukan sejak 21 September 2020, memuat larangan baik perorangan, badan usaha dan sanksi.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Rabu (23/9/2020) mengatakan, menjelasakan Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

"Sosialisasi kita lakukan, salah satunya imbauan melalui pengeras suara dalam satu pekan ini, seperti di pasar dan tempat keramaian. Senin pekan depan sudah penegakkan," jelasnya.

Diterangkannya, sanksi yang tertuang dalam Perbup tersebut diantaranya bagi pelaku usaha ada sanksi teguran, denda administrasi, penghentiam sementara operasional usaha dan atau pencabutam izin.

"Bagi perorangan ada denda administratif dikenakan sebesar Rp 100 ribu," tandas Abu Bakar, kepada GoRiau. ***