PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Edi Rakamto mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada indikasi adanya mark-up dalam pembangunan Menara bank Riau Kepri yang menelan anggaran Rp200 miliar. Demikian ditegaskan Edi Rakamto usai membuka diskusi pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa kepada wartawan, Rabu (6/3/2013).

Ia mengatakan, sejauh ini Kejati belum menemukan adanya indikasi mark-up pada pembangunan Menara Bank RiauKepri Pekanbaru.

Menurutnya, pembangunan Menara Bank RiauKepri menggunakan pola developer. Artinya owner tidak mengeluarkan biaya saat kegiatan pembangunan dilakukan. Owner baru melakukan pembayaran setelah bangunan selesai.

"Hingga kini, kami belum menemukan adanya indikasi terjadinya mark-up pada pembangunan Menara Bank Riau Kepri tersebut," ujar Kajati singkat.

Namun Edi Rakamto mengakui kalau pihaknya diminta untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hutang piutang Bank RiauKepri dengan PT Waskita Karya. (jpr)