
SIAK SRI INDRAPURA, - Kajari Siak, Zondri mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi pembangunan taman burung senilai Rp1,8 miliar di Dinas Pariwisata Siak yang dikerjakan tahun 2015 silam.
"Masih ngumpulkan data, kita juga menunggu proses pidana dari Polres Siak terhadap tersangka pencurian jaring yang berfungsi menutupi tiang-tiang di taman burung itu," kata Zondri menjawab GoRiau.com, Selasa (17/1/2017).
Pembangunan taman burung yang berada di Kecamatan Mempura itu dimenangkan CV Nafa Jaya Perkasa dengan perusahaan konsultan CV Laudah Rekayasa Konsultan. Pembangunan destinasi wisata yang berada sekitar 1 km dari Kantor Bupati Siak itu sempat dikritik Bupati, karena tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).
Kendati di tahun 2016 Pemkab Siak kembali menganggarkan kelanjutan pembangunan taman burung tersebut, tapi tak jadi dilaksanakan akibat rasionalisasi anggaran, dampak anjloknya APBD Siak.
Pantauan GoRiau.com, kondisi bangunan yang berada di samping Kantor Pemadam Kebakaran Siak itu tampak sia-sia. Semak belukar tumbuh subur disekitar bangunan yang tak jelas peruntukannya itu.
Selain 14 tiang besi setinggi kira-kira 8 meter yang diselimuti jaring, juga tampak dua bangunan bercat kuning yang awalnya diperuntukan untuk petugas jual tiket masuk dan musola. Kondisi kedua bangunan itu juga memprihatinkan. Sementara, akses jalan sekitar 100 meter dari bibir Jalan Mempura juga belum selesai dikerjakan dan juga ditumbuhi rumput liar.
"Burung apa yang ada di sini, kalau ular sama biawak mugkin ada di dalam sana," kata salah seorang warga yang ditemukan GoRiau.com di dekat lokasi taman burung.
Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan membantah terkait dugaan korupsi pembangunan taman burung, sedang diproses penyidik Polres Siak."Kalau dugaan korupsinya tak ada kita tanggani, tapi kalau tindak pidananya (pencurian jaring-jaring) memang ada," jelas Restika. *** #SIAK