PEKANBARU, GORIAU.COM - Aksi protes yang dlakukan oleh karyawan PT Berkat Nugraha Sinar Lestari (BNSL) terhadap PHK yang dilakukan perusahaan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru. Menurut Kadisnaker Pekanbaru, Pria Budi, sebenarnya persoalannya sudah tuntas, namun jika memang ingin lebih jelasnya, lebih baik persoalan ii dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) saja.
''Pihak karyawan tidak menyetujui anjuran yang telah kita terbitkan sesuai hasil kesepakatan Bipartit dibuat antara pekerja dengan pengusaha. Jadi kalau ingin permasalahan ini diselesai, langkah tepatnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) saja," kata Pria Budi, Rabu (16/1/2013).
Dengan penyelesaian di PHI maka semua permasalahan akan diketahui dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. ''Jadi kita himbau keduanya belah pihak menyelesaikan secara hukum. Jika nantu ada putusan PHI yang merugikan, silahkan lanjutkan ke Mahkamah Agung (MA),'' tegasnya.
Dikatakanya, penyelesaian lewat PHI ditempuh karena Disnaker Pekanbaru sudah membuat surat anjuran. Tapi, masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendapat sendiri-sendiri. ''Kalau sudah di PHI, tentu semua itu bisa menyelesaikan Dan ini tidak lagi kewenangan kita,.'' tegasnya. (rdi)