PEKANBARU, GORIAU.COM - Karena diperlakukan tidak manusia, 32 mantan karyawan PT Berkat Nugraha Sinar Lestari (BNSL) akhirnya mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru. Mereka melakukan demontrasi di depan gedung DPRD Pekanbaru dan selanjutnya di hadapan anggota DPRD mereka menjelaskan kondisi mereka setelah di-PHK oleh perusahaan, termasuk persoalan hak-hak yang belum dibayarkan.
''32 orang karyawan yang sudah di PHK oleh PT BNSL sejak tanggal 1 November 2012, sampai saat ini tidak mendapatkan hak-hak mereka selaku karyawan. Kita minta DPRD dapat membantu nasib karyawan sebab mereka sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut,'' jelas Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja dan Buruh Indonesia(F-SPIN) Provinsi Riau, Masri Sebayang selaku kuasa dari para karyawan.
Masri menjelaskan, kasus ini menjadi rumit karena saat perusahaan dan karyawan sedang melakukan negosiasi, ternyata ada oknum pegawai Disnaker selaku melakukan mediator ikut campur dan mengacaukan perundingan antara karyawan dan perusahaan.
''Saat itu telah terjadi perundingan antara karyawan dan perusahaan mengenai upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan, namun ketika sudah ada titik temu ternyata mediator dari Disnaker masuk dan turut mencampuri hasil kesepakatan ini, sehingga hasilnya upah yang disepakati antara karyawan dan perusahaan menjadi lebih rendah. Inilah yang diprotes oleh karyawan,'' jelas Masri.
Seperti diketahui PT BNSI adalah perusahaan pengangkutan CPO di Asian Agri. Awalnya terjadi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dimana perusahaan akan membayar pesangon 3-4 juta perbulan, namun dengan masukknya mediator, perundingan menjadi batal seluruhnya.
“Kami menilai mediator Disnaker telah merusak perundingan, dan melanggar proses penyelesaian perselisihan yang ditentukan oleh UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dalam hal ini Kadisnaker juga terlibat karena perundingan jelas merugikan pekerja,'' ungkap Masri.
Untuk itu kami meminta mediator dan Kepala Dinas diberikan sanksi tegas oleh Walikota Pekanbaru atas tindakan mereka yang merugikan para karyawan. (rdi)