BANGKINANG - Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau mengeluarkan aturan Perda tentang larangan kendaraan truck melintas di ruas-ruas jalan dalam Kota Bangkinang.

Namun dari pantauan, hampir setiap hari truk bertonase berat dengan angkutan pasir dan batu masuk di Kota Bangkinang. 

Tidak hanya truk angkutan pasir dan batu yang melewati Kota Bangkinang, dua hari yang lalu sekira pukul 19.00 WIB juga adanya truk fuso. Truk ini melewati Jalan Prof M Yamin SH Kota Bangkinang.  

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Mahadi kepada GoRiau.com, Selasa (29/10/2019) melalui sambungan telepon, menegaskan pihaknya akan langsung melakukan penilangan jika ditemukan truk yang masih berani masuk Kota Bangkinang. 

"Terimakasih informasi bantuan kawan-kawan wartawan atas laporan truk bertonase berat masuk Kota Bangkinang. Kami dari pihak Dishub Kampar, jika ada menemukan truk berat melewati Kota Bangkinang, maka kita akan lansung melakukan penilangan. Karena sudah beberapa kali diingatkan mobil truck atau mobil bertonase berat kita boleh masuk salam Kota Bangkinang lagi," tegasnya. 

Ia menambahkan, bahwa mobil truck atau mobil bertonase berat berdasarkan aturan Perda yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kampar, dilarang melintas di ruas-ruas jalan dalam Kota Bangkinang dan dialihkan melintasi Jalan Lingkar Bangkinang Kota. ***