PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Tembilahan 3 Mei mendatang. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan, MD Rizal, meraih penghargaan dari para insan pers untuk kategori 'Sahabat Pers'.

Menurut Ketua PWI Kabupaten Pelalawan, Asnol Mubarack, M.Si, Rabu (29/4/2015), penghargaan diberikan oleh SPS bekerjasama dengan PWI Riau akan diberikan pada puncak peringatan HPN di Tembilahan.

"Tahun ini, Kadisdik Pelalawan akan menerima penghargaan Sahabat Pers oleh insan pers yang tergabung dalam PWI," ungkap Asnol.

Diterangkannya, penghargaan untuk Kadisdik Pelalawan ini setelah pihaknya berhasil menyisihkan kandidat-kandidat lain yang diusulkan oleh setiap PWI Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.

Dalam prosesnya, lanjut Asnol, setiap PWI Kabupaten/Kota memberikan usulan soal pemberian penghargaan Sahabat Pers ini cocok diberikan pada siapa.

"Jadi ada 13 kandidat yang masing-masing diusulkan oleh PWI Kabupaten/Kota yang ada di Riau terkait sosok yang pantas diberikan penghargaan Sahabat Pers ini," sebutnya.

Pada pertemuan berikutnya, dari PWI Kabupaten Pelalawan berhasil mempertahankan argumen agar penghargaan Sahabat Pers pantas diberikan pada Kadisdik Pelalawan.

"Dan Alhamdulillah itu kemudian disetujui oleh Ketua SPS dan Ketua PWI Riau," jelas Asnol.

Disinggung soal nama Kadisdik Pelalawan sendiri untuk diusulkan mendapatkan penghargaan Sahabat Pers, Asnol menjelaskan bahwa selama ini baik dirinya maupun kawan-kawan yang lain pun menilai sosok MD Rizal begitu komunikatif dengan rekan-rekan media, terutamanya lagi PWI Kabupaten Pelalawan.

"Sepanjang penilaian saya, tiap kali rekan-rekan ingin melakukan konfirmasi atau apapun itu namanya, MD Rizal tak pernah menampik atau menghindar untuk diwawancara. Intinya, beliau sosok pejabat yang dekat dengan wartawan dan mudah untuk diwawancarai terkait kapasitas beliau sebagai Kadisdik Pelalawan," bebernya.

Sementara untuk penilaian dari pihak SPS dan PWI Riau sendiri, penghargaan Sahabat Pers ini diberikan pada perusahaan/dinas/instansi/perseorangan yang memenuhi tiga kriteria, diantaranya selama ini mereka bekerjasama dengan pers dalam keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

"Kemudian sosok Sahabat Pers ini dinilai telah mampu bekerjasama dengan pers dalam meningkatkan kinerja perusahaan pers, dan yang terakhir yakni bersahabat dengan pers (wartawan) dalam menjalankan fungsi dan peran pers," kata Asnol seraya membacakan SK dari SPS dengan nomor 222/SPS-R/IV/2015.(***)