RENGAT, GORIAU.COM - Entah mana yang benar, tapi yang jelas, dua pejabat Pemkab Indragiri Hulu, sama-sama mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun isin kepada PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang membangun perkebunan sawit di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Inhu Ir H Hendrizal, Msi ketika dikonfirmasi terkait izin PR SSR menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin perkebunan milik PT SSR. Pada Kesempatan tersebut Hendrizal juga meminta agar permasalahan izin PT SSR ini ditanyakan langsung Kepada Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD dan PPT) Inhu selaku pejabat yang berwenang terkait pengeluaran izin. 

Sementara itu Kepala BPMD dan PPT Inhu Adri Respen, SSos ketika dimintai keterangan, Selasa (15/1/2013) mengatakan bahwa terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah kewenangan dari pihaknya untuk mengeluarkan, Masalah itu adalah wewenangan dari Dinas Perkebunan.

''Sejauh ini, BPMD dan PPT Inhu tidak pernah mengeluarkan izin atas nama PT SSR karena ini memang bukan domain kita untuk mengeluarkannya, yang berhak tentu dinas terkait,'' katanya singkat. (aun)