RENGAT, GORIAU.COM - Keluarnya penyataan yang sama-sama antara Kadibun Inhu dan BPMS Inhu, dimana keduanya mengaku tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomentasi untuk usaha PT Swakarsa Sawit Raya (SSR, sudah jelas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Karena itu aparat yang berwenang harus melakukan pengusutan segera.
Ketua LSM TPMI (Tim Peduli Masyarakat Indagiri) Kabupaten Indragiri Hulu, Marwan MR kepada wartawan Selasa (15/1/2013) mengatakan, jika dua instansi sudah mengatakan tidak menangani izin PT SSR dan sama-sama tidak pernah mengeluarkan izin, sudah menunjukkan bahwa izin PT SSR tidak prosedural, karena bagaimanapun yang namanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) harus ada rekomendasi dari dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan Inhu.
Jika Kadisbun Inhu saja sudah menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap Izin PT SSR, lalu apa dasar dari dikeluarkannya izin lokasi PT SSR tersebut.''Ini perlu dipertanyakan keabsahannya,'' katanya.
Dia menambahkan, dua pernyataan instansi tersebut sudah menunjukkan bahwa keberadaan PT SSR selain melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor: 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, juga dinilai memilki izin yang tidak prosedural. ''Ini harus diusut oleh aparat yang berwenang,'' tegasnya. (aun)