JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lima gunung api di Indonesia kini berada pada status Level III atau Siaga. Masyarakat yang menetap maupun beraktivitas di sekitar wilayah pegunungan tersebut diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya alam.

Kelima gunung yang masuk dalam daftar pantauan intensif tersebut adalah Gunung Sinabung, Gunung Anak Krakatau, Gunung Merapi, Gunung Semeru, dan Gunung Lewotobi Laki-Laki.

"Jadi kita memang sekarang ini ada lima gunung yang sedang level III atau level siaga," terang Plt Kapus Datin Kom BNPB, Berton Panjaitan dalam keterangan persnya pada Selasa (8/9/2026).

Mengenai perkembangan Gunung Anak Krakatau, Berton memastikan statusnya masih bertahan di Level III. Pihaknya mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat lokal maupun wisatawan untuk melakukan kegiatan apa pun di dekat kawasan tersebut karena adanya ancaman abu vulkanik yang terus keluar dari kawah. 

"Anak Krakatau tetap level III, dengan radius tiga kilometer," paparnya.

Berdasarkan data pemantauan tim di lapangan, abu vulkanik dari kawah Gunung Anak Krakatau terpantau bergerak menuju arah barat. Kecepatan angin yang membawa partikel debu tersebut tercatat berada di kisaran 15 knot dan pergerakannya cenderung mengarah ke perairan Samudra Hindia.

Kondisi sebaran abu ini berpotensi memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah yang berada di jalurnya, meliputi Provinsi Lampung, Jawa Barat, Banten, hingga DKI Jakarta. Menghadapi situasi tersebut, pihak BNPB telah turun langsung melakukan penanganan terpadu di kawasan-kawasan yang mulai terdampak.

Sementara itu, operasional transportasi udara mulai berangsur normal. Delapan bandara yang sebelumnya terpaksa ditutup sementara waktu akibat tertutup paparan abu vulkanik kini telah beroperasi kembali. Otoritas berwenang terus melakukan pengawasan ketat terkait perkembangan aktivitas Anak Krakatau beserta imbasnya terhadap infrastruktur di wilayah sekitar.

Guna meminimalisasi risiko gangguan kesehatan, masyarakat yang bermukim di daerah terdampak sebaran abu diimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Apabila terpaksa harus bepergian, warga diwajibkan memakai masker pelindung saluran pernapasan serta pelindung mata.***