JAKARTA, GORIAU.COM - Kabar gembira bagi masyarakat dan lembaga adat di Riau, pemerintah akan memberi hak dan kewenangan mengelola berbagai bidang. Kabar gembira itu datang dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Menurut Menteri Tjahko pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Provinsi Riau.

"Masyarakat adat akan memiliki hak dan kewenangan publik untuk mengelola masyarakatnya baik itu di bidang hukum adat, sosial, kultural dan ekonomi," kata Tjahjo di Jakarta, Senin 16 Maret 2015.

Tjahjo menegaskan, pengakuan, perlindungan serta jaminan bagi masyarakat adat sangat penting, sebab masyarakat ataupun lembaga adat merupakan bagian tak terpisahkan dari bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu kata Tjahjo, hak kewilayahan yang melekat pada masyarakat atau pun lembaga adat, harus ada kejelasan dalam pengaturannya.

"Harus ada kejelasan pengaturan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan budayanya untuk mengembangkan kearifan lokal dan perlindungan masyarakat hukum adat itu sendiri," katanya.

Pemerintah itu sendiri, kata Tjahjo akan mengupayakan perlindungan dan pengakuan bagi kesatuan masyarakat hukum adat. Pengakuan dan perlindungan yang akan diberikan menyangkut berbagai aspek. Karena itu kata mantan Sekjen PDIP itu, kerjasama pemerintah pusat dan daerah sangat penting guna mempetakan dan menginventarisasi masyarakat hukum adat.

"Ini adalah prioritas utama dalam mewujudkan percepatan dengan memberikan penguatan dalam bentuk payung hukun bagi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat nusantara dan lembaga-lembaga adat lainnya," ujar mantan Ketua Fraksi PDIP tersebut. Direncanakan, pada hari Selasa 17 Maret 2015, Tjahjo akan membuka, Rapat Kerja Nasonal Aliansi Masyarakat Adat di Sorong Papua Barat. (gus)