PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, H Annas Maamun dan H Arsyadjuliandi Rachman tengah mempersiapkan administrasi untuk izin cuti melakukan kampanye pada Pemilu 2014 mendatang. Keduanya sama-sama mengambil cuti selama enam hari.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, Kamis (13/3/14) di Pekanbaru, menjelaskan, saat ini surat pengajuan cuti kampanye itu sedang di fix-kan. "Insya Allah tidak ada kendala lagi, tinggal diajukan ke Kemendagri," kata Guntur.

Proses pengajuan cuti yang akan disampaikan ke Kemendagri tersebut disusun dengan waktu yang tidak bersamaan. Sehingga, ada pendelegasian wewenang untuk tetap menjalankan roda pemerintahan.

Mengenai waktu pasti kampanye yang dilakukan kepala dan wakil kepala daerah tersebut, Guntur mengatakan yang diajukan hanya sekitar enam hari. Namun, belum dipastikan dipergunakan secara keseluruhan.

"Tergantung jika ada tugas pemerintahan yang urgen. Intinya, waktu disusun secara benar dengan tidak menghambat tugas-tugas pemerintahan," tandasnya.

Menurut Guntur, salah satu dasar yang menjadi pertimbangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2013. Intinya, dalam ketentuan tersebut, cuti kepala dan wakil kepala daerah tidak boleh dilaksanakan secara bersamaan.***