PEKANBARU, GORIAU.COM - Semrawut, kumuh dan acak-acakan, begitulah kesan setiap orang yang melihat penempatan dan pemasangan reklame di Kota Pekanbaru. Namun kondisi ini tidak akan terlihat lagi mulai Juni 2013 mendatang, karena Pemko segera melakukan penertiban.

''Mulai Juni 2013, kita akan berikakan sanksi terhadap pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan Perwako yang baru, seluruh pemilik reklame harus mentaati,'' ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru Firdaus Ces, Jumat (17/5/2013).

Dikatakan, dengan keluarnya Perwako Nomor 24 tahun 2013 tentang Pemasangan Reklame semua pengusaha media luar ruang harus mengikuti ketentuan baru tersebut. Saat ini, Pemko sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengusaha reklame yang ada.

''Setelah melewati masa sosialisasi, maka kita akan menerapkan sesuai dengan ketentuan, jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' ujarnya.

Seperti diketahui, pemasangan reklame baik untuk Pilgubri maupun promosi produk saat ini terkesan asal-asalan bahkan diperkirakan bisa membahayakan warga kota karena berada di tepi jalan, bahkan ada yang menutupi badan jalan sehingga jarak pandang semakin pendek. Selain itu, jarak antar reklame juga kadang terlalu dekat dan mengganggu pemilik toko atau pemukiman. (rdi)